Sabtu, 07 Mei 2011

MAKALAH HUKUM PIDANA INTERNASIONAL



I. Pendahuluan

Hukum Pidana Internasional atau Internationale Strafprocessrecht semula diperkenalkan dan dikembangkan oleh pakar-pakar hukum internasional dari Eropa daratan seperti: Friederich Meili pada tahun 1910 (Swiss) Georg Schwarzenberger

pada tahun 1950 (Jerman); Gerhard Mueller pada tahun 1965 (Jerman); J.P. Francois pada tahun 1967; Rolling pada tahun 1979 (Belanda); Van Bemmelen

pada tahun 1979 (Belanda), kemudian diikuti oleh para pakar hukum dari Amaerika Serikat seperti: Edmund Wise pada tahun 1965 dan Cherif Bassiouni pada tahun 1986 (Amerika Serikat). Ditinjau dari substansinya maka hukum pidana internasional itu sendiri menunjukkan adanya sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan internasional.3 Akan tetapi,

sebenarnya pengertian Hukum Pidana Internasional tidaklah sesederhana itu. Ruang lingkup dan dimensi dari Hukum Pidana Internasional teramat luas dan bahkan mempunyai 6 (enam) pengertian. Romli Atmasasmita lebih lanjut menyebutkan keenam pengertian Hukum Pidana Internasional tersebut mencakup aspek-aspek sebagai berikut:


(1) Hukum Pidana Ingternasional dalam arti lingkup territorial pidana nasional (internasional criminal law in the meaning of the territorial scope of municipal criminal law) ;


(2) Hukum Pidana Internasional dalam arti kewenangan internbasional yang terdapat di dalam hukum pidana internasional (international criminal law in the meaning of internationally priscribel municipal criminal law);


(3) Hukum Pidana Internasional dalam arti kewenangan internasional yang terdapat dalam hukum pidana nasional (international criminal law in the meaning of internationally authorized municipal criminal law);


(4) Hukum Pidana Internasional dalam arti ketentuan hukum pidana nasional yang diakui sebagai hukum yang patut dalam kehidupan masyarakat bangsa yang beradab (international criminal law in the meaning of municipal criminal law common to civilised nations);


(5) Hukum Pidana Internasional dalam arti kerja sama internasional dalam mekanisme administrasi peradilan pidana nasional (international criminal law in the meaning of international co-operation in the administration of municipal criminal justice);


(6) Hukum Pidana International dalam arti materiil (international criminal law in the material sense of the word).Asumsi di atas menegaskan bahwa Hukum Pidana Internasional teramat luas bukan saja dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional, akan tetapi juga meliputi aspek internasional baik dalam arti kewenangan

internasional yang terdapat dalam hukum pidana nasional, mekanisme administrasi peradilan pidana nasional serta hukum pidana internasional dalam arti materril.

Secara universal dan kasuistik maka ada hubungan erat antara Hukum Pidana Internasional dengan kejahatan transnasional. Tegasnya, karena ada hubungan sedemikian erat antara Hukum Pidana Internasional dengan kejahatan transnasional yang demikian kompleks baik mengenai cara melakukannya (modus operandi), bentuk dan jenisnya, serta locus dan tempus delicti yang lazimnya melibatkan beberapa negara dan sistem hukum pelbagai negara. Kejahatan transnasional merupakan kejahatan-kejahatan yang sebenarnya adalah nasional yang mengandung aspek transnasional atau lintas batas negara. Jadi, terjadinya kejahatan itu sendiri sebenarnya di dalam batas-batas wilayah negara (nasional) akan tetapi dalam beberapa hal terkait kepentingan negara-negara lain, sehingga nampak adanya dua atau lebih negara yang berkepentingan atau yang terkait dengan kejahatan itu. Dalam praktiknya, tentu ada banyak faktor yang menyebabkan terkaitnya kepentingan lebih dari satu negara dalam suatu kejahatan. Tegasnya, kejahatannya sendiri adalah nasional, tetapi kemudian terkait kepentingan negara atau negara lainnya, maka nampaknya sifatnya yang transnasional. Misalnya, khusus tindak pidana korupsi, dimana pelaku (offender) maupun aset hasil korupsi tersebut kemudian disimpan di negara lain sehingga

sehingga tidak saja meliputi batas wilayah negara yang bersangkutan tetapi juga memasuki wilayah negara lain.


II. Fungsi Hukum Pidana Internasional Dihubungkan Dengan Kejahatan
Transnasional Khususnya Terhadap Tindak Pidana Korupsi


Hukum Pidana Internasional atau international criminal law atau internationale strafprocessrecht merupakan cabang ilmu hukum yang relative baru. Romli Atmasasmita menyebutkan pengembangan Hukum Pidana Internasional sebagai salah satu cabang ilmu hukum dimulai oleh pekerjaan Gerhard O.W. Mueller dan Edmund M. Wise yang telah menyusun suatu karya tulis International Criminal Law dalam rangka proyek penulisan di bawah judul Comparative Criminal Law Project dari Universitas New York. Pekerjaan ini kemudian dilanjutkan oleh Bassiouni dan V. Nada (1986), yang telah menulis sebuah karya tulis A Treatise on International Criminal Law (1973). Sebagaimana apa yang telah diterangkan di atas maka eksistensi Hukum Pidana Internasional hakikatnya teramat penting khususnya apabila dihubungkan dengan kejahatan transnasional. Apabila dijabarkan lebih lanjut maka pada pokoknya sebenarnya ada 4 (empat) fungsi dari Hukum Pidana Internasional. Adapun keempat fungsi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Agar hukum nasional di masing-masing negara dipandang dari sudut hukum pidana internasional sama derajadnya. Dari aspek ini, maka menempatkan negara-negara di dunia ini tanpa memandang besar atau kecil, kuat atau lemah, maju atau tidaknya, memiliki kedudukan yang sama antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu, maka hukum masing-masing diantara negara-negara mempunyai kedudukan yang sama.

2. Agar tidak ada intervensi hukum antara negara satu dengan yang lain. Tegasnya, agar negara besar tidak melakukan intervensi hukum terhadap negara yang lebih kecil. Apabila dijabarkan lebih jauh maka fungsi kedua dari Hukum Pidana Internasional ini merupakan penjabaran dari asas non-intervensi. Menurut asas ini, maka suatu negara tidak boleh campur tangan atas masalah dalam negeri negara

lain, kecuali negara itu sendiri menyetujui secara tegas. Jika suatu negara, misalnya dengan menggunakan kekuatan bersenjata berusaha memadamkan ataupun mendukung pemberontakan bersenjata yang terjadi di dalam suatu negara lain tanpa persetujuan negara yang bersangkutan, tindakan ini jelas melanggar asas non-intervensi.

3. Hukum Pidana Internasional juga mempunyai fungsi sebagai “jembatan” atau “jalan keluar” bagi negara-negara yang berkonflik untuk menjadikan Mahkamah Internasional sebagai jalan keluar. Pada dasarnya, Mahkamah Internasional merupakan sebuah lembaga peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak yang memutus serta mengadili suatu perkara yang dipersengketakan oleh negaranegara yang berkonflik. Oleh karena itu maka Hukum Pidana Internasional inilah yang merupakan “jembatan” atau “jalan keluar” bagi negara-negara yang berkonflik.

4. Hukum Pidana Internasional juga berfungsi untuk dijadikan landasan agar penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional relative menjadi lebih baik. Dari perspektif Hukum Pidana Internasional maka asas ini lazim disebut sebagai Asas “penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia”. Asas ini membebani kewajiban kepada negara-negara bahkan kepada siapapun untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia dalam situasi dan kondisi apapun

juga. Berdasarkan asas ini, tindakan apapun yang dilakukan oleh negara-negara atas seseorang atau lebih dalam status apapun juga, tindakannya ini tidak boleh melanggar ataupun bertentangan dengan hak asasi manusia. Sebagai contoh, suatu negara membuat peraturan perundang-undangan nasional dalam bidang hukum pidana seperti undang-undang tidak pidana korupsi, terorisme, money loundering, dan lain sebagainya tidak boleh ada ketentuannya yang bertentang dengan hak asasi manusia. Keempat fungsi Hukum Pidana Internasional tersebut merupakan

fungsi yang bersifat elementer dan krusial. Apabila dijabarkan, maka keempat fungsi tersebut berhubungan erat dan dapat diaplikasikan terhadap kejahatan transnasional khususnya terhadap Tindak Pidana Korupsi yang merupakan bahasan topik dalam paper ini. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus. Apabila dijabarkan, tindak pidana korupsi mempunyai

spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti penyimpangan hukum acara dan materi yang diatur dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran serta penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi 2003 (United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003)6 mendiskripsikan masalah korupsi sudah merupakan ancaman serius terhadap stabilitas, keamanan masyarakat nasional dan internasional, telah melemahkan institusi, nilai-nilai demokrasi dan keadilan serta membahayakan pembangunan

berkelanjutan maupun penegakan hukum. Selain itu, dikaji dari perspektif internasional pada dasarnya korupsi merupakan salah satu kejahatan dalam klasifikasi White Collar Crime dan mempunyai akibat kompleksitas serta menjadi atensi masyarakat internasional. Konggres Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-8 mengenai “Prevention of Crime and Treatment of Offenders” yang mengesahkan resolusi “Corruption in Goverment” di Havana tahun 1990 merumuskan tentang

akibat korupsi, berupa:

1.) Korupsi dikalangan pejabat publik (corrupt activities of public official):
a. Dapat menghancurkan efektivitas potensial dari semua jenis program pemerintah (“can destroy the potential effectiveeness of all types of govermental programmes”)

b. Dapat menghambat pembangunan (“hinder development”).
c. Menimbulkan korban individual kelompok masyarakat (“victimize individuals and groups”).

2. Ada keterkaitan erat antara korupsi dengan berbagai bentuk kejahatan ekonomi, kejahatan terorganisasi dan pencucian uang haram.

Asumsi di atas menyebutkan tindak pidana korupsi bersifat sistemik, terorganisasi, transnasional dan multidimensional dalam arti berkorelasi dengan aspek sistem, yuridis, sosiologis, budaya, ekonomi antar Negara dan lain sebagainya.8 Dikaji dari perspektif yuridis, maka tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes) sebagaimana dikemukakan Romli Atmasasmita, bahwa:

“Dengan memperhatikan perkembangan tindak pidana korupsi, baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas, dan setelah mengkajinya secara mendalam, maka tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa korupsi di Indonesia bukan merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra-ordinary crimes). Selanjutnya jika dikaji dari sisi akibat  atau dampak negatif yang sangat merusak tatanan kehidupan bangsa Indonesia sejak pemerintahan Orde Baru sampai saat ini, jelas bahwa perbuatan korupsi merupakan perampasan hak ekonomi dan hak sosial rakyat Indonesia.

Selain itu, dari dimensi lain maka Penjelasan Umum UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan pula:

“Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga  merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitupun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. Penegakan hukum  untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara  konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan.  Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang

pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.”Tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crimes sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan yang luar biasa pula (extra ordinary measures). Dari dimensi ini maka fungsi Hukum Pidana Internasional adalah sangat penting. Sebagai kejahatan yang bersifat transnasional maka kebijakan legislasi di Indonesia haruslah mengacu kepada tindak pidana korupsi yang terdapat di negara lain sepanjang hal tersebut relatif sesuai dengan kondisi sosial, budaya dan kultur orang Indonesia. Oleh karena korupsi kejahatan yang bersifat transnasional maka Hukum Pidana Internasional merupakan jembatan yang mempunyai fungsi untuk adanya interaksi antara satu Negara dengan negara lainnya. Dalam praktik hal ini telah dilaksanakan misalnya seperti apa yang telah dilakukan oleh Indonesia dengan menandatangani perjanjian ekstradisi dengan negara Singapura yang salah satu kesepakatannya adalah dalam rangka memulangkan koruptor yang bersembunyi di negara tersebut. Selain itu, dengan dilakukannya perjanjian ekstradiksi tersebut membawa dampak terhadap fungsi Hukum Pidana Internasional yang kedua yaitu tidak adanya intervensi hukum antara satu negara dengan Negara lainnya. Aspek ini disebabkan, oleh karena antara negara satu dan Negara lainnya telah melakukan perjanjian yang dilakukan secara sukarela dan saling menguntungkan kedua belah pihak. Negara pihak atau negara korban korupsi dapat meminta secara baik-baik dengan melalui saluran hukum ekstradiksi kepada negara ketempatan tempat koruptor maupun asetnya

disembunyikan. Oleh karena itu, melalui saluran ekstradiksi ini relatif dapat lebih memulangkan koruptor maupun asetnya kembali kepada Negara korban. Kembalikan dari apa yang telah diuraikan di atas maka apabila Negara korban maupun negara ketempatan tidak ada penjanjian ekstradiksi maka  para koruptor maupun aset relatif tidak dapat dilakukan negosiasi untuk memulangkan koruptor beserta asetnya. Atau dapat juga apabila Negara korban maupun negara ketempatan terjadi konflik terhadap para koruptor maupun asetnya. Maka terhadap aspek ini, fungsi Hukum Pidana Internasional sangat berperan di dalamnya. Para negara korban melalui jalur hukum internasional dapat meminta kepada Mahkamah Internasional untuk mengadili negara yang bersangkutan agar dapat memberi jalan keluar baik kepada negara korban maupun kepada negara ketempatan agar memutus secara adil perkara yang bersangkutan. Oleh karena yang memutus adalah Mahkamah Internsional yang bersifat independen maka diharapkan konflik yang terjadi diharapkan selesai serta diputus berdasarkan asas keadilan yang relatif dapat diterima baik oleh negara korban maupun negara ketempatan.

Berhubungan dengan apa yang telah diuraikan di atas yaitu fungsi Hukum Pidana Internasional sebagai jembatan agar hukum nasional di masing-masing negara dipandang dari sudut hukum pidana internasional sama derajadnya, kemudian fungsi kedua sebagai mencegah tidak ada intervensi hukum antara negara satu dengan yang lain (asas non-intervensi), dan fungsi ketiga yaitu Hukum Pidana Internasional juga mempunyai fungsi sebagai “jembatan” atau “jalan keluar” bagi negara-negara yang berkonflik untuk menjadikan Mahkamah Internasional sebagai jalan keluar maka semua itu bermuara kepada fungsi keempat yaitu Hukum Pidana Internasional juga berfungsi untuk dijadikan landasan agar penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional relatif menjadi lebih baik. Fungsi keempat ini merupakan “kunci” bagi penegakan hukum khususnya terhadap Tindak Pidana Korupsi.

Pada asasnya, Hak Asasi Manusia menurut Bab I Pasal I angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia disebutkan merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu maka pada dasarnya menurut Paul Sieghart10 secara global HAM terdiri dari tiga generasi, yaitu generasi pertama (Sipil dan Politik), generasi kedua (Ekonomi, Sosial dan Budaya), generasi ketiga (Hak Kelompok) yang kesemuanya itu sesungguhnya merupakan hak individu. Oleh karena tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat extra ordinary crimes sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan yang luar biasa pula (extra ordinary measures) maka Hukum Pidana Internasional merupakan katalisator dan pengaman yang dapat berfungsi agar penindakan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi sesuai dengan koridor hukum dan dengan demikian diharapkan penegakan Hak Asasi Manusia Internasional relatif menjadi lebih baik sebagaimana fungsi keempat dari Hukum Pidana Internasional.

III. Penutup

Keempat fungsi Hukum Pidana Internasional yaitu sebagai jembatan agar

hukum nasional di masing-masing negara dipandang dari sudut hukum pidana internasional sama derajadnya, sebagai pencegah tidak ada intervensi hukum antara negara satu dengan yang lain (asas non-intervensi), sebagai “jembatan” atau “jalan keluar” bagi negara-negara yang berkonflik untuk menjadikan Mahkamah Internasional sebagai jalan keluar dan landasan agar penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional relatif menjadi lebih baik berkorelasi dengan kejahatan transnasional khususnya terhadap kejahatan korupsi. Oleh karena itu, diharapkan nantinya keempat fungsi Hukum Pidana Internasional tersebut relatif dapat lebih berperan maksimal bagi negara-negara di dunia untuk dapat menindaklanjuti kejahatan korupsi.





Rabu, 04 Mei 2011

Orang Jenius Indonesia yang Berhasil diluar Negeri

Prestasi anak muda ternyata tidak hanya di negeri sendiri, tetapi di negeri seberangpun mereka bisa berprestasi luar biasa. Kerja keras dan usaha yang luar biasa dari manusia jenius Indonesia ini harus menjadi motivator bagi generasi muda Indonesia lainnya, bahwa anak negeri ini tidak kalah bersaing dengan manusia hebat lainnya di dunia internasional
Beberapa manusia jenius Indonesia yang berprestasi di Dunia Internasional dan bertempat tingal di luar negeri itu di anataranya adalah :

Johny Setiawan, Ph.D


Johny Setiawan membuat mata dunia tercengang dengan penemuan planet pertama yang mengelilingi bintang baru TW Hydrae. PENEMUAN itu sangat spektakuler karena dari 270 planet di luar tata surya yang telah ditemukan astronom dalam 12 tahun terakhir, tak satu pun planet yang muncul dari bintang muda. Johny yang memimpin tim peneliti di Max Planck Institute for Astronomy (MPIA), Heidelberg, Jerman itu menemukan planet pertama yang disebut TW Hydrae b dan bintang baru TW Hydrae dengan menggunakan teleskop spektrograf F EROS sepanjang 2,2 meter di La Silla Observatory, Chile. Dengan penemuan tim yang dipimpin Johny tersebut, peneliti dapat membuat kesimpulan penting tentang waktu pembentukan planet.Sejumlah pertanyaan pelik yang selama ini dihadapi peneliti, seperti bagaimana dan di mana sistem planet terbentuk?
Bagaimana arsitektur planet? Seberapa lama proses pembentukannya? Bagaimana posisi planet-planet seperti bumi di Galaksi Bima Sakti? Akan segera terjawab. Johny menyadari pentingnya penemuannya tersebut. ”Secara khusus saya bekerja di sejumlah proyek seperti ESPRI (Pencarian Planet dengan PRIMA/ Phase-Referenced Imaging and Micro-arcsecond Astrometry). Di sini saya menyeleksi dan mengamati karakteristik bintangbintang untuk program pencarian planet,”ungkapnya. Sejak 2003, Johny memimpin penelitian di observasi bintang dan planet ESO La Silla. ”Ini merupakan penemuan paling luar biasa dan spektakuler dalam studi planet-planet di luar tata surya. Untuk pertama kali, kita telah menemukan langsung bahwa planet-planet terbentuk dalam lingkaran cakram. Penemuan TW Hydrae b membuka jalan untuk mengaitkan evaluasi lingkaran cakram dengan proses pembentukan dan migrasi planet,” papar Thomas Henning, direktur Planet and Star Formation Department di MPIA.

Prof Dr. Khoirul Anwar

Wong ndeso asal Dusun Jabon, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, itu memegang dua paten penting di bidang telekomunikasi. Dunia mengaguminya. Para ilmuwan dunia berkhidmat ketika pada paten pertamanya Khoirul, bersama koleganya, merombak pakem soal efisiensi alat komunikasi seperti telepon seluler.
Prof Dr. Khoirul Anwar adalah pemilik paten sistem telekomunikasi 4G berbasis OFDM (Orthogonal Frequency Division Multiplexing) adalah seorang Warga Negara Indonesia yang kini bekerja di Nara Institute of Science and Technology, Jepang.Dunia memujinya.
Khoirul juga mendapat penghargaan bidang Kontribusi Keilmuan Luar Negeri oleh Konsulat Jenderal RI Osaka pada 2007.
Pada paten kedua, lagi-lagi Khoirul menawarkan sesuatu yang tak lazim. Untuk mencapai kecepatan yang lebih tinggi, dia menghilangkan sama sekali guard interval (GI). “Itu mustahil dilakukan,” begitu kata teman-teman penelitinya. Tanpa interval atau jarak, frekuensi akan bertabrakan tak keruan. Persis seperti di kelas saat semua orang bicara kencang secara bersamaan.
Dua penelitian istimewa itu mungkin tak lahir bila dulu Khoirul kecil tak terobsesi pada bangkai burung, balsam yang menusuk hidung, serta mumi Firaun. Bocah kecil itu begitu terinspirasi oleh kisah Firaun, yang badannya tetap utuh sampai sekarang. Dia pun ingin meniru melakukan teknologi “balsam” terhadap seekor burung kesayangannya yang telah mati. “Saya menggunakan balsam gosok yang ada di rumah,” kata anak kedua dari pasangan Sudjianto (almarhum) dengan Siti Patmi itu. Khoirul berharap, dengan percobaannya itu, badan burung tersebut bisa awet dan mengeras. Dengan semangat, ia pun melumuri seluruh tubuh burung tersebut dengan balsam gosok. Sayangnya, hari demi hari berjalan, kata anak petani ini, “Teknologi balsam itu tidak pernah berhasil.” Penelitian yang gagal total itu rupanya meletikkan gairah meneliti yang luar biasa pada Khoirul. Itulah yang mengantarkan alumnus Jurusan Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung tersebut kini menjadi asisten profesor di JAIST, Jepang.

Dr Warsito P. Taruno

Dr Warsito P. Taruno, pendiri dan pemilik Edwar Technology. Belasan tahun belajar di luar negeri. Tanpa bantuan pemerintah, penelitian mereka berhasil di Tanah Air. Robot itu bernama Sona CT x001. robot yang dibekali dua lengan itu sedang memindai tabung gas sepanjang 2 meter. Di bagian atas robot, layar laptop menampilkan grafik hasil pemindaian. Selasa dua pekan lalu itu, Sona—buatan Ctech Labs (Center for Tomography Research Laboratory) Edwar Technology—sedang diuji coba. Alat ini sudah dipesan PT Citra Nusa Gemilang, pemasok tabung gas bagi bus Transjakarta.
Perusahaan migas Petronas, kata Warsito, tertarik kepada alat buatannya. Kini mereka masih dalam tahap negosiasi harga dengan perusahaan raksasa milik pemerintah Malaysia tersebut. Selain Sona, Edwar Technology mendapat pesanan dari Departemen Energi Amerika Serikat. Nilai pesanan lumayan besar, US$ 1 juta atau sekitar Rp 10 miliar. Bahkan Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA) pun memakai teknologi pemindai atau Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT) temuan Warsito.
ECVT adalah satu-satunya teknologi yang mampu melakukan pemindaian dari dalam dinding ke luar dinding seperti pada pesawat ulang-alik. Teknologi ECVT bermula dari tugas akhir Warsito ketika menjadi mahasiswa S-1 di Fakultas Teknik Jurusan Teknik Kimia, Universitas Shizuoka, Jepang, tahun 1991. Ketika itu pria kelahiran Solo pada 1967 ini ingin membuat teknologi yang mampu “melihat” tembus dinding reaktor yang terbuat dari baja atau obyek yang opaque (tak tembus cahaya).

March Boedihardjo

Bocah Indonesia, March Boedihardjo, mencatatkan diri sebagai mahasiswa termuda di Universitas Baptist Hong Kong (HKBU). March akan memiliki gelar sarjana sains ilmu matematika sekaligus master filosofi matematika. Karena keistimewaannya itu, perguruan tinggi tersebut menyusun kurikulum khusus untuknya dengan jangka waktu penyelesaian lima tahun(dari 2007). Ketika ditanya tentang cara beradaptasi dengan lingkungan dan orang-orang baru, March mengaku tidak pernah cemas berhadapan dengan teman sekelas yang lebih tua darinya. ”Ketika saya di Oxford, semua rekan sekelas saya berusia di atas 18 tahun dan kami kerap mendiskusikan tugas-tugas matematika,’’ kisahnya.
March memang menempuh pendidikan menengah di Inggris. Hebatnya, dia masuk dalam kelas akselerasi, sehingga hanya perlu waktu dua tahun menjalani pendidikan setingkat SMA itu. Hasilnya, dia mendapat dua nilai A untuk pelajaran matematika dan B untuk statistik.
Dia juga berhasil menembus Advanced Extension Awards (AEA), ujian yang hanya bisa diikuti sepuluh persen pelajar yang menempati peringkat teratas A-level. Dia lulus dengan predikat memuaskan. Dalam sejarah AEA, hanya seperempat peserta AEA yang bisa mendapat status tersebut.

Prof Nelson Tansu, PhD- Pakar Teknologi Nano

Pria kelahiran 20 Oktober 1977 ini adalah seorang jenius. Ia adalah pakar teknologi nano. Fokusnya adalah bidang eksperimen mengenai semikonduktor berstruktur nano. Teknologi nano adalah kunci bagi perkembangan sains dan rekayasa masa depan. Inovasi-inovasi teknologi Amerika, yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari seluruh orang di dunia, bertopang pada anak anak muda brilian semacam Nelson. Nelson, misalnya, mampu memberdayakan sinar laser dengan listrik superhemat. Sementara sinar laser biasanya perlu listrik 100 watt, di tangannya cuma perlu 1,5 watt.
Penemuan-penemuannya bisa membuat lebih murah banyak hal. Tak mengherankan bila pada Mei lalu, di usia yang belum 32 tahun, Nelson diangkat sebagai profesor di Universitas Lehigh. Itu setelah ia memecahkan rekor menjadi asisten profesor termuda sepanjang sejarah pantai timur di Amerika. Ia menjadi asisten profesor pada usia 25 tahun, sementara sebelumnya, Linus Pauling, penerima Nobel Kimia pada 1954, menjadi asisten profesor pada usia 26 tahun. Mudah bagi anak muda semacam Nelson ini bila ingin menjadi warga negara Amerika.
Amerika pasti menyambutnya dengan tangan terbuka. “Apakah tragedi orang tuanya membikin Nelson benci terhadap Indonesia dan membuatnya ingin beralih kewarganegaraan?” “Tidak. Hati Saya tetap melekat dengan Indonesia,” katanya kepada Tempo. Nelson bercerita, sampai kini ia getol merekrut mahasiswa Indonesia untuk melanjutkan riset S-2 dan S-3 di Lehigh. Ia masih memiliki ambisi untuk balik ke Indonesia dan menjadikan universitas di Indonesia sebagai universitas papan atas di Asia.


Muhammad Arief Budiman

Di sebuah ruang kerja di kompleks Orion Genomic, salah satu perusahaan riset bioteknologi terkemuka di negeri itu, seorang lelaki Jawa berwajah “dagadu”—sebab senyum tak pernah lepas dari bibirnya—kerap terlihat sedang salat. anak pekerja pabrik tekstil GKBI itu sekarang menjadi motor riset utama di Orion. Jabatannya: Kepala Library Technologies Group. Menurut BusinessWeek, ia merupakan satu dari enam eksekutif kunci perusahaan genetika itu. Genetika adalah cabang ilmu biologi yang mempelajari gen, pembawa sifat pada makhluk hidup. Peran ilmu ini bakal makin sentral di masa depan: dalam peperangan melawan penyakit, rehabilitasi lingkungan, hingga menjawab kebutu*an pangan dunia.
Arief tak hanya terpandang di perusahaannya. Namanya juga moncer di antara sejawatnya di negara yang menjadi pusat pengembangan ilmu tersebut: menjadi anggota American Society for Plant Biologists dan—ini lebih bergengsi baginya karena ia ahli genetika tanaman—American Association for Cancer Research. Asosiasi peneliti kanker bukan perkumpulan ilmuwan biasa. Dokter bertitel PhD pun belum tentu bisa “membeli” kartu anggota asosiasi ini. Agar seseorang bisa menjadi anggota asosiasi ini, ia harus aktif meneliti penyakit kanker pada manusia. Ia juga harus membawa surat rekomendasi dari profesor yang lebih dulu aktif dalam riset itu serta tahu persis riset dan kontribusi orang itu di bidang kanker. Arief mendapatkan kartu itu karena, “Meskipun latar belakang saya adalah peneliti genome tanaman, saya banyak melakukan riset genetika mengenai kanker manusia,” ujarnya.

Sonja dan Shanti Sungkono

Penampilan mereka memukau publik musisi klasik, dari Eropa hingga Amerika. Diganjar berbagai penghargaan internasional bergengsi.
Kepiawaian jari-jari mereka menari di atas tuts pianolah yang dikagumi penikmat musik klasik, baik di Jerman maupun di kota-kota besar lain di mancanegara. Prestasi mereka pun patut dibanggakan. Mereka meraih Jerry Coppola Prize dalam lomba duet piano di Miami, Amerika Serikat, pada 1999. Dua tahun berturutturut, 2001 dan 2002, mereka menyabet Prize Winners Juergen Sellheim Foundation di Hannover, Jerman. Lalu pada 2002 menjadi juara ketiga Torneo Internazionale di Musica di Italia. Terakhir, mereka menggondol Prize Winners pada National Piano Duo Competition di Saarbrucken, Jerman, pada 2003. Album pertama mereka, Works for Two Pianos, dirilis pada 2002. Dua tahun berselang, Sonja-Shanti menelurkan album kedua bertajuk 20th Century Piano Duets Collection. Kedua album berformat CD itu di bawah label NCA Jerman. Peredaran album kedua lebih luas dari yang pertama.
Selain di Jerman, album tersebut beredar di Prancis, Italia, Austria, Swedia, Jepang, dan Amerika. Kedua album itu juga mendapat apresiasi yang cukup antusias dari sejumlah media musik klasik di Eropa. Selain itu, kedua album tersebut masuk arsip Perpustakaan Musik Naxos—produser musik klasik dunia yang menyimpan sekitar 36 ribu album.


DR. Azhari Sastranegara

Doctor of engineering dari Tokyo Institute of Technology, Jepang, itu bergabung dengan produsen bearing dan komponen otomotif tersebut sejak April 2005. Awalnya ia berkarier sebagai research engineer di NSK Research and Development Center. “Tema penelitian saya cukup beragam, berkisar pada analisis struktur dan bahan terhadap benturan,” ujar Azhari. Salah satu riset pria kelahiran Majene, Sulawesi Barat, itu adalah tentang desain kemudi kendaraan yang aman. Dalam penelitian itu, tugasnya melakukan perhitungan apakah rancangan kemudi yang diajukan oleh bagian desain sudah memenuhi syarat keamanan ketika terjadi tabrakan. Dari aneka penelitian itu, Azhari dan timnya di NSK menghasilkan enam paten yang kini terdaftar di Japan Patent Office.
NSK ternyata juga bukan tempat kerja pertamanya. Sebelumnya, Azhari—yang meraih gelar doktor dengan disertasi berjudul “Effect of Transverse Impact on Energy Absorption of Column”—sempat menjadi asisten dosen di Tokyo Institute of Technology. Di kampus itu pula Azhari merampungkan pendidikan dari S-1 sampai S-3 (Ph.D). Dia belajar di kampus itu setelah lulus dari SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, pada 1994. Modalnya: beasiswa Mitsui Bussan Indonesia Scholarship, Pada program S-3 (Ph.D), ia kembali mendapatkan beasiswa—kali ini dari Moritani Scholarship dan Tsuji Asia Scholarship.[korananakindonesia]

Sehat Sutardja - Orang Kaya di Amerika Serikat

Menjadi orang kaya tak melulu harus menjadi pengusaha. Memiliki otak encer dan berprestasi akademik tanpa terlibat dalam dunia politik pun bisa menjadi jalan untuk menjadi orang kaya. Syaratnya cuma. Jangan berkiprah di Tanah Air. Setidaknya syarat ini diisyaratkan Sehat Sutardja, pria kelahiran Jakarta , 49 tahun silam. Nama ini mungkin terdengar asing dan tidak familiar di Tanah Air. Tapi diAmerika Serikat, Sehat adalah cerita sukses perjuangan seorang imigran yang tetap mengagungkan ilmu untuk meraih sukses. Sadar menjadi cerdas di Indonesia tak bakalan dihargai oleh negara , ia hijrah ke AS saat usianya masih 19 tahun. Ia pun memilih tinggal dan menjadi warga AS. Siapa sangka, Sehat kini termasuk salah satu orang terkaya di negeri Paman Sam, Amerika Serikat(AS).Bersama kakaknya, Pantas Sutardja, Sehat mendirikan Marvell Technology Group, perusahaan yang terdaftar dan go public di indeks bursa Nasdaq New York Stock Exchange. Namanya tercantum dalam majalah Forbes dengan kekayaan bersih 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp. 10 triliun ( kurs Rp. 10 ribu per dolar AS . Ia masuk dalam kategori Exclusive Billioners Club untuk pertama kalinya di tahun 2007. Perjuangan Sehat bersama tiga orang teman menembus industri semikonduktor di AS bisa menginspirasi ketika seseorang yang bukan siapa-siapa menjadi apa-apa. Kini Marvell, perusahaan yang dibentuknya tahun 1995, berkibar sebagai perusahaan yang paling dipercaya publik tahun 2005. Hanya dalam waktu 10 tahun!

Bukan Cuma itu, Marvell tercatat sebagai one of the best managed company in America dan menjadi kampium di semi-conductor company top ten list. Semuanya bergengsi karena yang memilihnya adalah majalah Forbes, majalah referensi utama ekonomi dunia. Kisah Sehat dimulai saat ia kelas enam sekolah dasar di Jakarta sekitar tahun 1970-an. Ia baru menyadari ketertarikannya pada bidang elektronik ( komputer belum populer saat itu). Ia menyampaikan kepada orangtuanya bahwa ia bakal berkarir di bidang elektronik. Orangtuanya heran. Maklumlah, tahun 1970-an, karier di bidang elektronik berarti menjadi tukang reparasi radio, dan syukur-syukur TV yang masih jarang waktu itu. Sang bapak dan Ibu ingin Sehat menjadi dokter.

Sehat kecil sudah bermimpi menciptakan hal-hal hebat yang muncul dari elektronik. Dia mulai gandrung dengan elektronika saat tanpa sengaja menemukan buku fisika milik saudaranya yang membahas soal listrik, rangkaian, kapasitor, resistor dan sebagainya. 30 tahun setelah itu, ia bukan saja mewujudkan mimpinya. Ia bahkan membuat bangga Indonesia meski tak lagi menjadi WNI. Tamat SMA di Kolese Kanisius, Jakarta,Sehat yang memiliki otak cerdas berpikir sekolah di Indonesia belum menghargai ilmu. Bermodalkan semangat, ia melamar di University of California,Berkeley, AS. Diterima di universitas bergengsi tak berarti jalan hidup Sehat lurus-lurus saja. Pada 1995,Sehat berpikir bahwa bila ingin sukses ia harus memiliki perusahaan sendiri. Maka, bersama Pantas, dan istrinya, Weili Dai, mereka mengumpulkan duit lalu mendirikan perusahaan IT, Marvell Group. Tahun-tahun awal dilalui dengan sukses berat. Mereka bekerja tak kenal waktu siang dan malam demi kesempurnaan produknya. Mereka bahkan tidak menggaji diri mereka sendiri dan hidup dalam kesederhanaan. Jarang sekali mereka bertemu dengan keluarga. Bahkan saat produk pertama mereka muncul di pasaran, mereka masih harus berjuang keras meyakinkan pembeli untuk membeli produk mereka tersebut. “Saat itu kami sangat-sangat kecil, terlalu berisiko,” kenang Sehat. “Saat itu sangat berat untuk kami. Kami rasa saat itu kami beruntung mendapatkan pelanggan, namun kami berhasil menciptakan produk yang tak dapat dilakukan oleh pesaing kami. Setelah tiga atau empat tahun berjalan, kami mendapatkan satu pelanggan. Tahun berikutnya kami mendapatkan pelanggan lainnya.”

Akhirnya mereka berhasil. Tahun 2003, Ernst & Young menganugerahi Sehat dan istrinya sebagai Entrepreneur of the Year atas kegigihan mereka dalam inovasi, kepemimpinan teknologi, dan kesuksesan bisnis. Marvell bermarkas di Sunnyvale, AS. Hanya butuh waktu 10 tahun untuk membesarkan Marvell. Siapa yang mengira hanya dalam tempo 10 tahun, Sehat kini memimpin Marvell yang memiliki 1.800 pegawai dan menjelma menjadi perusahaan berharga miliaran dolar AS. Berdasarkan kesuksesan dan pengalamannya, Sehat memberikan nasihat kepada para mahasiswanya “Belajarlah sebanyak mungkin, tentang software, biologi, fisika lanjutan, semua hal. Mengetahui satu jenis pengetahuan saja tidaklah cukup. Banyak orang berhenti belajar ketika mereka ingin menjadi seorang pengusaha. Itu adalah kesalahan terbesar yang ada.”

Nelson Tansu - Profesor Termuda

Kisah sukses lainnya diperlihatkan Profesor Nelson Tansu. Siapa lagi nih? Asal tahu saja, Nelsonadalah peraih gelar profesor termuda di AS. Nelson adalah ilmuwan kelahiran Medan, 20 Oktober 1977. Ia meraih gelar profesor di bidang electrical engineering sebelum berusia 30 tahun. Ia menjadi lulusan terbaik dari SMA Sutomo 1 Medan. Pernah menjadi finalis team Indonesia di Olimpiade Fisika. Meraih gelar sarjana dari Wisconsin University yang ditempuhnya dalam 2 tahun 9 bulan dan dengan predikat Summa Cum Laude. Ia meraih gelar PhD dalam usia 26 tahun di universitas yang sama. Nelsonmengaku, orang tuanya hanya membiayai pendidikannya hingga sarjana. Selebihnya, karena otaknya yang encer, ia menjadi rebutan tawaran beasiswa. Dia juga merupakan orang Indonesia pertama yang menjadi profesor di Lehigh University, tempatnya bekerja sekarang.Tesis doktoralnya mendapat award sebagai “The 2003 Harold A. Peterson Best ECE Research Paper Award” mengalahkan 300 tesis doktoral lainnya.

Yow-Pin Lim - Acuan Utama

Yow-Pin Lim, putra kelahiran Surabaya adalah contoh lain kisah sukses putra Indonesia di luar negeri. Ia adalah pendiri Chief Scientific Officer Pro Thera Biologics, sebuah perusahaan di Rhode Island, AS. Pro Thera dibentuk sebagai keberlanjutan teknologi yang telah dikembangkan di Rhode Island Hospital, dengan misi mengembangkan dan memasarkan produk berbasiskan protein theranostic dan therapeutic. Riset yang dihasilkan pria kelahiran Cirebon 49 tahun yang lalu ini berkontribusi pada pemahaman terhadap molekul kompleks pada fisiologi manusia dan berbagai macam penyakit, terutama sepsis, anthrax, dan kanker. Lim kini memiliki beberapa paten, antara lain Preparative Electrophoresis Device and Methods for Detecting Cancer of the Central Nervous System. Hebatnya penemuan Lim menjadi acuan utama rumah sakit-rumah sakit di AS saat ini.

Yanuar Nugroho - Dosen Terbaik Inggris

Tahun 2009 lalu, seorang putra Indonesia menyedot perhatian dunia akademik di Inggris . NamanyaYanuar Nugroho, pengajar di Institut Kajian Inovasi ata Manchester Institution of Innovation Research dan Pusat Informatika Pembangunan Universitas Manchester. Yanuar meraih penghargaan sebagaidosen terbaik 2009 dan hebatnya ia adalah satu-satunya orang Indonesia yang jadi dosen di Inggris. Menurut Yanuar, Desember tahun lalu, kriteria utama penilaian penghargaan tersebut adalah sumbangan akademik lewat penelitian, tulisan, seminar, kuliah dan konferensi. Selama dua tahun terakhir ini, ia terlibat pada lebih dari 15 penelitian yang didanai oleh Uni Eropa, Dewan Riset Inggris, Dewan Riset Eropa, serta Departemen Industri dan Perdagangan Inggris. Selain mempublikasikan tulisannya di berbagai jurnal internasional, presentasi di konferensi kelas dunia, dan menjadi dosentamu di beberapa universitas termasyhur, seperti Oxford dan Cambridge. Nugroho adalah alumnus Teknik Industri ITB tahun 1994. Ia mendapatkan gelar PhD-nya dari Universitas Manchester dalam waktu kurang dari tiga tahun pada 2007, dan menyelesaikan post-doctoral pada 2008. Sejak Agustus 2008, Nugroho menjadi staf penuh di Universitas Manchester.

Ken Soetanto

Ken Kawan Soetanto mungkin menjadi orang Indonesia yang paling sukses berkiprah dari sisi akademik di luar negeri. Bayangkan, ia sudah mematenkan 31 penemuannya, 29 di Jepang, dua di AS, untuk bidang interdisipliner ilmu elektronika, kedokteran, dan farmasi.
Soetanto juga adalah peraih gelar profesor dan empat doktor sekaligus dari empat universitas berbeda di Jepang. Sebegitu terkenalnya Soetanto di Jepang sampai-sampai oleh mahasiswanya ia memiliki metode khusus mengajar yang diberi nama “Metode Soetanto” atau “Efek Soetanto”.Metode ini menekankan pada menggali aspek yang menyentuh hati mahasiswa dan mengumandangkan motivasi serta pemahaman tujuan yang ingin diraih. Pemerintah Jepang sangat menghargai Soetanto yang sudah menjadi warga Jepang ini. Satu penemuannya bernama NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization) memberinya penghormatan sebagai penelitian puncak di Jepangdalam rentang 20 tahun, 1987-2007. “Itu riset smart medicine atau obat cerdas yang mampu menelusuri sistem jaringan pembuluh darah untuk mencari sel-sel kanker dan melumpuhkannya,” kata Soetanto. Mengapa ia hijrah ke Jepang? Soetanto mengatakan, “Negara tanpa riset akan lemah. Riset harus dikembangkan melalui pendidikan yang baik. Di Indonesia, Soetanto pernah merasa terbuang. Tahun 1965, ketika terjadi pergolakan politik menentang komunisme, hak mendapat pendidikan Soetantoterampas. Sekolahnya, Chung-Chung High School di Surabaya ditutup untuk selamanya. Soetantohanya menyelesaikan pendidikannya sampai kelas I SMA. Selama tak lagi bersekolah, dia bekerja mereparasi elektronik di toko abangnya di Surabaya. Setelah uang terkumpul, berangkatlah dia ke Jepang tahun 1974.

Andrea Harsono - CEO Pertama

Satu lagi putra Indonesia yang membanggakan di luar negeri adalah Andreas Raharso. Pria berusia 44 tahun itu saat ini menduduki pimpinan atau CEO pada sebuah lembaga riset global Hay Group. Hay Group mempunyai jaringan di hampir belahan dunia dan berkantor pusat di Amerika. Klien dari Hay Group ini kebanyakan adalah para pemimpin dunia seperti AS, Perancis, dan Inggris. Jabatan yang diraih Andreas cukup fenomenal, karena merupakan satu-satunya orang Asia yang berhasil menduduki posisi puncak. Selama ini jabatan itu didominasi warga Amerika dan Eropa. Menilik prestasi dan kegigihan orang-orang Indonesia ini memang tidak kalah bahkan setara dengan ilmuwan dunia. Kesadaran bahwa kondisi pendidikan di Tanah Air masih belum kondusif membuat mereka harus meninggalkan Indonesia untuk meraih sukses. Di Tanah Air, dunia pendidikan kita saat ini malah masih mempersoalkan perlu tidaknya ujian nasional (UN). Sayang sekali.

Sumber : Tribun Pekanbaru edisi 1.005 (31-01-2010)