Rabu, 04 Mei 2011

Hubungan Antara Komisi Yudisial Dengan Mahkamah Agung

        A.  PENDAHULUAN

Bergulirnya  masa  reformasi  pada  tahun  1998 telah banyak  membuat  perubahan  khusunya  dalam   sistem  Lembaga Negara. Perkembangan  proses  reformasi  terhadap  elemen  substantif  dan  structural  telah  mengalami  proses  perubahan  yang  signifikan, yang  utamanya  mengarah  pada  bidang-bidang  hokum  yang mengatur  elemen-elemen  strategis  dalam  kehidupan  demokrasi  seperti  perundang-undangan  di  bidang  politik .
Dalam  kekuasaan  dan  pelembagaan yudikatif  memunculkan  Mahkamah Konstitusi  dan komisi Yudisial  yang  memperkuat  kekuasaan  yudikatif  disamping  mahkamah Agung  beserta  badan-badan  peradilan  yang  bernaung  dibawahnya. Mahkamah Konstitusi  keberadaannya  di jamin  oleh  pasal  24 ayat  (2)  dan pasal 24 c  Undang-Undang  Dasar 1945  hasil  amandemen  dan  kemudian  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  24 Tahun  2003  tentang  Mahkamah Konstitusi  sedangkan  Komisi  Yudisial  keberadaannya  dijamin oleh  pasal  24  b  undang-Undang  Dasar 1945  hasil amandemen  dan kemudian  diatur  dalam  Undang-Undang Nomor  22  Tahun  2004  tentang Komisi  Yudisial.
Dalam  ruang  lingkup  hubungan  antara  Mahkamah  Agung  dan  Komisi  Yudisial  memiliki  tendensi  yang  erat  dalam  menegakkan  sistem  hukum  yang  lebih  baik  terutama  dalam  bidang  Kekuasaan  Kehakiman, karena  dapat  diketahui  secara  umum  setelah  pasca  reformasi  lembaga –lembaga  hukum  di Indonesia  sangat  di soroti  secara  negative  oleh  masyarakat. Sejalan  dengan  ketentuan  tersebut  diatas  maka  salah  satu  prinsip  Negara  hukum  adalah  adanya  jaminan  penyelenggaraan  kekuasaan  kehakiman  yang  merdeka, bebas  dari  pengaruh  kekuasaan  lainnya  untuk  menyelenggarakan  peradilan  guna  menegakkan  hukum  dan  keadilan.
Walaupun  dari  sejak  berdirinya, Indonesia  tidak  menganut  teori  pemisahan  kekuasaan,  akan  tetapi  dalam  konstitusi-konstitusi  yang  berlaku  dan  pernah  berlaku  telah  dianut  adanya  kekuasaan  kehakiman  yang  terpisah  dari  kekuasaan-kekuasaan lain. Seperti diketahui, sejak berdirinya  Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah berlaku:
1.       UUD 1945
2.       Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
3.       UUD S 1950
4.       UUD 1945 Amandemen

       B.  RUMUSAN  MASALAH
Bagaimanakah  Pola  Hubungan  Antara  Mahkamah  Agung  dengan  Komisi  Yudisial  Pasca Amandemen  Undang-Undang  Dasar  1945?

C.    PEMBAHASAN
KY merupakan  organ  yang  pengaturannya  ditempatkan  dalam  Bab  IX  Kekuasaan Kehakiman,  dengan  mana  terlihat  bahwa  MA  diatur  dalam  Pasal  24A, KY  diatur  dalam  Pasal  24A  Ayat (3)  dan Pasal  24B,  dan  MK  diatur  dalam  Pasal 24C. Pengaturan  yang demikian  sekaligus  menunjukkan  bahwa  menurut  UUD 1945  KY  berada  dalam  ruang lingkup  kekuasaan  kehakiman, meskipun  bukan  pelaku  kekuasaan  kehakiman. Pasal  24A Ayat (3) UUD 1945  berbunyi, "Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisal kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”. Pengaturan  yang  demikian  menunjukkan  keberadaan  KY  dalam  sistem ketatanegaraan adalah terkait  dengan MA. Akan tetapi, Pasal 24  Ayat  (2) UUD 1945  telah menegaskan  bahwa  KY  bukan merupakan  pelaksana  kekuasaan kehakiman, melainkan sebagai supporting element atau state auxiliary. Oleh karena itu, sesuai dengan jiwa (spirit) konstitusi dimaksud, prinsip checks and balances  tidak  benar  jika  diterapkan  dalam  pola  hubungan  internal  kekuasaan  kehakiman. Karena, hubungan checks and balances tidak dapat berlangsung antara MA sebagai principal organ dengan KY sebagai auxiliary organ. KY bukanlah pelaksana  kekuasaan kehakiman, melainkan  sebagai supporting  element  dalam  rangka  mendukung kekuasaan kehakiman yang merdeka, bersih, dan berwibawa, meskipun  untuk  melaksanakan  tugasnya tersebut, KY  sendiri  pun  bersifat   mandiri.

Dalam  perspektif  yang demikian, hubungan  antara  KY s ebagai  supporting organ dan  MA sebagai main organ dalam bidang  pengawasan  perilaku  hakim  seharusnya  lebih  tepa t dipahami sebagai hubungan kemitraan (partnership) tanpa mengganggu kemandirian masing-masing, Kemudian dalam Pasal 20 dalam undang-undang yang sama, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan   wewenang   tersebut  Komisi   Yudisial   mempunyai  tugas  melakukan  pengawasan terhadap  perilaku hakim dalam  rangka  menegakkan  kehormatan  dan  keluhuran  martabat  serta menjaga  perilaku  hakim.
Diantara  yang  tersebut  sebelumnya  KY  dan  MA  juga memiliki  beberapa  hubungan  yang  saling  keterkaitan  diantaranya,yaitu :
1.       Hubungan  kewibawaan  yang  formal
Hubungan kewibawaan formal adalah hubungan kelembagaan antara MA dan KY dalam menjalankan amanat Pasal 24A Ayat (3) UUD 1945 (Hasil Perubahan Ketiga) yaitu Pengusulan pengangkatan hakim agung di Mahkamah Agung oleh Komisi Yudisial.
2.       Hubungan Kemitraan (Partnership)
Hubungan kemitraan (partnership).adalah hubungan kerjasama antara MA dan KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
Berdasarkan  ketentuan-ketentuan  tersebut  dapat  disimpulkan  bahwa kedua  lembaga  tersebut  memiliki fungsi  yang  sama  namun  pada  ruang  lingkup  yang  berbeda, bahwa  MA  memiliki  wewenang  dalam  sistem  pengawasan  secara  internal  sedangkan  KY  memilki  wewenang  dalam  sistem  pegawasan  secara eksternal.
a.    Sistem  pengawasan  secara  internal  yang  menjadi  kewenangan   Mahkamah Agung :
1.       Mengawasi penyelenggaraan  peradilan  di  semua  lingkungan  peradilan  dalam  menjalankan  kekuasaan  kehakiman.
2.       Mengawasi  tingkah  laku  dan  perbuatan  para  hakim  di  semua  linkungan  peradilan  dalam  enjalankan  tugasnya.
3.       Meminta keterangan  tentang hal-hal  yang  bersangkutan  dengan  tekhnis  peradilan  dari  semua  lingkungan  peradilan.
4.       Memberi  petunjuk, teguran  atau  peringatan  yang  dipandang  perlu  kepada  pengadilan  di  semua  lingkingan  peradilan.

b.    Sistem  pengawasan  secara  eksternal  yang  menjadi  tanggung  jawab  Komisi  Yudisial :
1.       Menerima  laporan  masyarakat  tentang  perilaku  hakim;
2.       Meminta  laporan  secra  berkala  kepada  badan  peradilan  berkaitan  dengan  perilaku  hakim;
3.       Melakukan  pemeriksaan  terhadap  dugaan  pelanggaran  perilaku  hakim;
4.       Memanggil  dan  meminta  keterangan  dari  hakim  yang  diduga  melanggar  kode  etik  perilaku  hakim;

D.   PENUTUP
Kebebasan  kekuasaan  kehakiman  dalam  konteks  mewujudkan  peradilan  mandiri  tidak  hanya  menyatu  pada  pembinaan  dan  pengawasan,  tapi juga dimaksudkan untuk memandirikan Hakim dan lembaga Mahkamah Agung. Secara organisatoris MA dan lingkungan peradilan lainnya harus dibebaskan dan dilepaskan dari segala intervensi dan pengaruh kekuasaan negara lainnya dan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tidak boleh menundukkan diri pada visi dan kepentingan politik pemerintah.
Dikaitkan  dengan  fngsi  pengawasan  perilaku  hakim, kehadiran  Komisi Yudisial  yang  merupakan  lembaga  independen  dan terpisah dari Mahkamah Agung dapat memperjelas adanya institusi yang menjalankan fungsi pengawasan eksternal. Pelaksanaan pengawasan secara eksternal dan internal harus dalam kerjasama yang erat, sehingga konsepsi checks and balances tidak dapat diterapkan dalam lingkup internal kekuasaan kehakiman. Selain itu, yang menjadi objek pengawasan eksternal adalah perilaku hakim dan bukan pengawasan terhadap MA dan badan-badan peradilan di bawahnya sebagai institusi. Justru antara MA dan KY harus bekerja secara erat dalam konsep kemitraan atau partnership.
Hubungan  kemitraan  atau  partnership  antara  MA  dan KY , Yitu  untuk  merekrut  dan  mengusulkan  pengangkatan  hakim  agung , yang menurut Pasal 24A Ayat (2) UUD 1945 dipersyaratkan harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

E.    REFERENSI
Teguh Satya Bakhti,”Pola HUbungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menurut Amandemen UUD 1945
Aulia A. Rachman,”Hubungan Kelembagaan MA,MK dan KY (suara karya online)"
Prim Fahrur Razi,”Sengketa Kewenangan Pengawasan Antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial”.Tesis Pasca Sarjana Universitas Diponegoro ,Semarang ,2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar